Indonesia menjadi salah satu negara penghasil sampah terbanyak di dunia. Salah satu penyebab masalah ini adalah minimnya pengelolaan sampah di Indonesia, dan memiliki Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) yang memadai sesuai standar.
Pasal 4 dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia. Pihak yang seharusnya memiliki andil yang besar dalam mengatasi permasalahan persampahan di Indonesia selain pemerintah dan produsen adalah masyarakat itu sendiri.
Dalam proses pembelajaran mata kuliah Kebijakan Lingkungan dan Kesehatan Prodi Magister Kesehatan Lingkungan FKM UNDIP melakukan kunjungan lapangan ke TPA Banyumas pada tanggal 21 November 2023 yang diikuti 7 mahasiswa kelas Reguler dan Dosen pengampu mata kuliah Dr. Dra. Nur Endah Wahyuningsih, MS. Kegiatan kunjungan ini mengajarkan sebuah konsep pengolahan sampah modern menjadi produk ekonomi yang bermanfaat bagi Masyarakat.